apa itu split payment

Mengenal Lebih Dalam Sejarah Bank Indonesia

Bank Indonesia(BI) adalah Bank Sentral Republik Indonesia, menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia sekaligus bertugas menjaga nilai rupiah agar selalu stabil. Sebagai rakyat Indonesia yang sudah pasti menggunakan uang rupiah sebagai alat tukar, ada baiknya anda juga mengetahui sejarah Bank Indonesia secara singkat.

Sejarah Bank Indonesia

Sumber : kompas.com

De Javasche Bank(DJB) adalah nama awal dari Bank Indonesia pada era pemerintahan Hindia-Belanda, sebelum dinasionalisasikan sesuai undang-undang pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953. De Javasche Bank didirikan pada tahun 1828, bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Lalu, pada 1953, dibentuklah Bank Indonesia dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai Bank Sentral, BI memiliki 3 fungsi utama yaitu di bidang Perbankan, Moneter dan Sistem Pembayaran.

Lima belas tahun setelahnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur tentang tugas dan kedudukan Bank Indonesia serta penambahan tugas yaitu, membantu pemerintah mewujudkan kesejahteraan. Tahun 1999, Bank Indonesia diberi tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1999. Terdapat juga beberapa amandemen Undang-Undang Bank Indonesia di tahun setelahnya. Yang pertama yaitu pada tahun 2004 dan amandemen kedua pada tahun 2008.

Kedudukan Bank Indonesia

Status Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independent dan memiliki wewenang penuh dalam melaksanakan tugas tanpa adanya campur tangan pemerintah, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1999, kemudian diubah melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia.

Kedudukan dan status BI yang independen sangat diperlukan agar BI dapat melakukan kewenangannya dalam melaksanakan fungsi dan perannya sebagai otoritas moneter dengan maksimal. Selain itu, Bank Indonesia juga diakui sebagai badan hukum baik itu badan hukum publik maupun badan hukum perdata yang ditetapkan dengan undang-undang. Produk dari Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berupa aturan-aturan hukum yang mengikat atas dasar pelaksanaan undang-undang yang berlaku bagi seluruh masyarakat. Sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Tugas dan Tujuan Bank Indonesia

Tugas dan Tujuan Bank Indonesia
Sumber : tirto.id

Dalam usaha mewujudkan tujuan tunggal Bank Indonesia, terdapat 3 pilar utama dalam membantu tercapainya tujuan tersebut, dan dalam menjaga kestabilan nilai rupiah Bank Indonesia melakukan dua hal yaitu:

  • Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa

Untuk mengukur aspek yang pertama ini, dapat dilihat melalui laju perkembangan inflasi.

  • Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain

Dan untuk aspek yang kedua ini, dapat dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Dalam mensukseskan tujuan tunggal Bank Indonesia, yaitu memelihara nilai rupiah, maka Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama dalam usaha mencapai tujuan tunggalnya tersebut. Tiga Pilar tersebut adalah:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Menjaga stabilitas sistem keuangan

Dewan Gubernur Bank Indonesia

Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur dengan seorang gubernur sebagai kepala yang dibantu oleh seorang deputi gubernur senior sebagai wakil, yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia adalah selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dengan masa jabatan yang sama maksimal 1 kali masa jabatan berikutnya. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, berhalangan tetap, serta bila mengundurkan diri. Selain dari alasan-alasan tersebut, Presiden RI tidak bisa memberhentikan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Demikian sejarah singkat Bank Indonesia yang dapat kami sampaikan. Agar dapat memperluas wawasan anda semakin mengetahui sejarah Bank Indonesia, anda dapat mengunjungi Museum Bank Indonesia yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerinta di Jalan Pintu Besar Utara No. 3 Jakarta Barat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top