Logo PrismaLink

Cara Pembuatan dan Manfaat Pembayaran NPWP Secara Tepat Waktu

Setiap warga Indonesia harus memiliki NPWP. NPWP atau singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak ialah nomor milik Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor ini menjadi tanda pengenal diri atau bisa juga disebut sebagai identitas Wajib Pajak. Adanya NPWP menjadi tanda bahwa Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban dalam hal perpajakan. NPWP ini pun tak hanya diperuntukkan bagi perorangan saja, akan tetapi juga badan usaha. Sebagai warga Indonesia yang baik, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran NPWP secara tepat waktu.

Cara Pembuatan NPWP

Perlu diketahui, Wajib Pajak yang tak segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP akan mendapatkan sanksi. Hal ini telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Maka dari itu, pastikan anda segera membuat NPWP. Untuk kali ini, kami akan ajak anda untuk mengetahui bagaimana cara membuat NPWP pribadi. Berikut ulasannya.

Syarat

Syarat yang dibutuhkan dalam membuat NPWP Pribadi sangat beragam. Untuk Wajib Pajak yang tak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas harus melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP. Syarat ini berlaku untuk Wajib Pajak yang adalah Warga Negara Indonesia. Berbeda jika Wajib Pajak adalah Warga Negara Asing, maka ia harus fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ataupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

NPWP Untuk Pengusaha Bisnis

Kemudian untuk anda yang menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas, selain syarat di atas, anda juga harus menambahkan fotokopi dokumen izin usaha dari instansi berwenang ataupun surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas yang diterbitkan oleh Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Kepala Desa. Bisa juga berupa lembar bukti pembayaran listrik. Selain itu, anda juga harus melengkapinya dengan surat pernyataan di atas materai bahwa Wajib Pajak memang menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas.

Selanjutnya, untuk Wajib Pajak Pribadi wanita kawin yang menginginkan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah bisa memenuhi syarat yang meliputi fotokopi KTP (WNI), fotokopi KITAS/KITAP dan Paspor (WNA), fotokopi Kartu NPWP suami, fotokopi dokumen perpajakan luar negeri apabila suami WNA, fotokopi Kartu Keluarga, serta fotokopi surat perjanjian mengenai keinginan pemisahan penghasilan dan harta. Bisa juga berupa surat pernyataan yang menginginkan hak dan kewajiban perpajakan dipisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Langkah Pembuatan

Setelah semua persyaratannya anda penuhi, anda bisa langsung mengikuti langkah pembuatannya. Untuk membuat NPWP itu sendiri, anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Jika anda memilih sistem online, anda bisa akses situs Dirjen Pajak dengan alamat https://pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login. Sementara jika anda memilih sistem offline, anda bisa datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, bisa juga anda meminta bantuan jasa Pos atau Ekspedisi apabila lokasi tempat tinggal anda jauh dari Kantor Pelayanan Pajak.

Manfaat Pembayaran NPWP

Jika anda sudah memiliki NPWP, pastikan anda selalu taat pajak. Hal ini dikarenakan pembayaran NPWP akan memberikan beragam manfaat kepada anda. Berikut beberapa manfaat tersebut.

Sebagai Persyaratan Administrasi

Manfaat kepemilikan NPWP yang pertama ialah bisa digunakan sebagai persyaratan administrasi. Sebut saja persyaratan administrasi dalam kredit bank, pembuatan SIUP, pembuatan Paspor, administrasi Pajak Final, Rekening Koran dan masih banyak lainnya.

Memudahkan Urusan Perpajakan

Pembayaran NPWP yang tepat waktu bisa memudahkan anda dalam urusan perpajakan. Mulai dari mengurusi restitusi pajak, mengajukan pengurangan pembayaran pajak, pemotongan pajak yang rendah, hingga memudahkan dalam mengetahui jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan. Maka dari itu, pastikan anda taat pajak dengan membayarnya secara tepat waktu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top