apa itu split payment

Mengetahui Jenis Alat Pembayaran Non Tunai dan Penjelasannya

Dalam transaksi jual beli pastinya harus ada alat pembayaran.  Perlu anda ketahui, jika alat pembayaran ini ada 2 jenis yang bisa dilakukan secara tunai dan juga alat pembayaran non tunai. Alat pembayaran tunai biasanya dilakukan dengan menggunakan uang langsung. Sehingga dimanapun berada, jika akan melakukan transaksi jual beli harus membwa sejumlah uang. Dan jika jumlah uang yang harus dibawa banyak, maka akan merepotkan dan juga terbilang tidak aman. Di zaman yang sudah modern seperti sekarang ini, uang bukan hanya berbentuk fisik. Akan tetapi, uang juga ada yang berbentuk elektonik yang dinamakan pembayaran nontunai.  Yang mana jenis peembayaran ini sudah banyak sekali digunakan.

Alat Pembayaran Non Tunai

Alat pembayaran non tunai ini merupakan alat pembayaran yang dipergunakan seseorang pada saat membeli barang atau jasa, namun tidak dibayarkan secara tunai. Pembayaran ini biasanya melalui kartu kredit, transfer. Jenis pembayaran yang seperti ini sering sekali digunakan oleh beberapa orang pada saat melakukan transaksi jual beli online. Dan ketika jual beli online, sistem pembayaran yang digunakan yaitu dengan sistem transfer lewat bank atau transfer melalui ATM.

Jenis Alat Pembayaran Non Tunai

Pada umumnya, pembayaran nontunai ini terbagi menjadi dua bagian, diantaranya yaitu :

1. Berbasis Kartu dan Elektronik

a. Kartu Kredit

Kartu kredit merupakan jenis kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank atau yang lainnya. Disini pemiliknya bisa membeli barang-barang yang diperlukan dengan hutang.

b. Kartu Debit

Kartu debit ini merupakan kartu pembayaran secara elektronik dari suatu bank. Yang mana mengacu pada saldo tabungan nasabah pada bank penerbit tertentu. Anda bisa mentransfer uang atau mengambil uang dari mesin ATM saja.

c. E-Money

E-Money ini merupakan kartu elektronik yang bisa dipakai untuk alat pembayaran. Namun, uang atau dana yang sebelumnya sudah disetorkan. Dana atau uang ini disimpan secara elektronik ini dipakai untuk pembayaranya yang dilakukan secara elektronik atau non tunai

2. Berbasis Warkat

Warkat ini merupakan surat berharga yang dikeluarkan dari suatu bank untuk dijadikan sebagai instrumen penarikan dana nasabah yang punya fasilitas Rekening Giro.

a. Cek

Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank pemelihara rekening giro nasabah itu. Untuk cek ini sendiri memipunyai 3 jenis yaitu cek silang, cek atas nama serta cek atas unjuk.

b. Bilyet Giro

Ini  termasuk surat perintah dari seorang nasabah bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari pemilik rekening atau rekening yang ada kaitannya dengan rekening penerima.

c. Nota Debet (Warkat Debet)

Jenis alat pembayaran non tunai ini merupakan warkat atau surat yang digunakan untuk menagih bank lain atau nasabah bank lain lewat kliring. Nota debet juga digunaka untuk transaksi antar kantor, bisa dengan nota debet dengan surat atau nota debet dengan telegram.

d. Nota Kredit

Sama halnya dengan nota debet, tapi nota kredit ini dipakai dalam mengirimkan maupun untuk memindahkan dana bukan tunai untuk nasabah bank lain maupun kepada bank lain lewat liring.

e. Nota Pemindahbukuan (Telegrafic Transfer)

Merupakan warkat yang dipakai dalam memindahkan dana dari rekening nasabah untuk rekening nasabah lain pada bank yang sama.

f. Kuitansi Transfer (Wesel)

Jika iwesel ini merupakan kuitansi untuk dijadikan sebagai bukti penerimaan transfer dari luar kota yang bisa ditagihkan kepada bank penerima transfer tersebut. Kuitansi ini dikeluarkan oleh bank penerima transfer dengan tanda tangan orang yang berhak menerima.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top